Secara De Facto Yaman Telah Kembali Menjadi Negara Federasi Mirip Suriah dan Somalia

Yaman saat ini secara de facto telah menjadi negara federasi atau konfederasi beberapa negara de facto mirip Suriah dan Somali termasuk Libya.

Sistem federasi di Yaman bukanlah hal baru karena sebelumnya telah ada Federasi Arabia Selatan di Yaman Selatan yang terdiri dari 15 keemiran.

Keemiran itu termasuk Emirate Alawi, Aqrabi, Dathina, Haushabi, Lahej, Lower Aulaqi, Maflahi, Shaib, Wahidi dan Hadramaut yang menjadi protektorat Inggris.

Saat ini, ke-15 keemiran itu berada dalam kekuataan separatis Yaman Selatan atau STC dengan kekuatan pasukan sekitar 15 ribu.

Pada era sebelum 2015, sebuah RUU tentang federalisasi Yaman telah dibuat yang terdiri dari enam wilayah. Setiap wilayah akan mempunyai negara-negara bagian yang korespon dengan kegubernuran atau provinsi saat itu.

Namun rencana ini belunjadi diundangkan karena perang sipil yang terjadi.

Jika STC terus bercokol dan menguasai ibukota sementara pemerintahan yang sah, maka besar kemungkinan kantor pusat pemerintah akan pindah ke Marib atau pedalaman Yaman lainnya.

Jika ini terwujud kelak maka dewan kepresidenan atau PLC Yaman dapat dimasukkan anggota Houthi yang berkuasa di Sanaa.

Namun melihat keseimbangan kekuatan yang ada saat ini, posisi de facto federasi akan bertahan lama selama rivalitas Iran dan negara-negara Teluk terus terjadi.

Mirip di Suriah yang saat ini memiliki empat pemerintahan di mana Rusia dan Iran mendukung Damaskus, Amerika mendukung pemerintahan SDC atau Qasad dan Turki mendukung pemerintahan interim di Azaz. Ditambah pemerintahan SG Suriah di Idlib.

Di Somali, sistem federasi telah diundangkan sehingga negara ini mempunyai banyak presiden dan PM. Sistem federasi di Somalia masih belum matang segingga masih sering terjadi tarik menarik kekuasaan antara pemerintahan negara federal dengan negara bagian.

Dalam kasus Libya, negara ini secara de facto terbagi dua antara pemerintahan Tripoli dan Benghazi.

SHARE

About peace

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

Terbaru